Musyawarah "DISKUSI" & Voting
"Dalam Musyawarah mufakat terkadang keputusan yang dihasilkan adalah suara yang terbanyak (mayoritas). Hal ini menimbulkan misspersepsi seolah-olah musyawarah memang 'selanggam' (hampir mirip polanya) dengan Voting." adapun persoalan misspersepsi suara mayoritas, mari kita jabarkan kembali,.
kita kembali kepada contoh 100 orang elemen masyarakat yang mengikuti sebuah sidang musyawarah dibalairung desa untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dgn sebuah perayaan misal 17Agustusan.
misal 51 pemuda memberikan opsi/usulan A. yakni menghadirkan Penyanyi dangdut yang berpakaian agak seronok untuk memeriahkan suasana. Sedangkan salah seorang tetua masyarakat sekitar tidak setuju dengan opsi A dan memberikan pendapat opsi b.yakni tetap mengisi acara dgn musik namun lebih bernafaskan islami. Lalu bagaimanakah sikon dalam musyawarah, dan bagaimana sikon dalam voting dan apa perbedaannya.
1. Dalam Musyawarah, dgn kondisi diatas, yang berhak menentukan keputusan adalah Pemimpin Musyawarah, ketua sidangnya. Setelah mendengar opsi A dari pemuda dan opsi B dari tokoh tetua masyarakat, Ketua sidang memutuskan untuk memilih opsi B. dan seluruh anggota sidang musyawarah 'sami'na wa a'tho'na dgn keputusan yang diambil oleh ketua sidang.
2. Dalam Voting, juga dgn kondisi diatas, Ketua sidang memutuskan dgn pemungutan suara anggota sidang. Keputusan Sidang tentu mengikut pemungutan suara. Misal dari 51 Pemuda tadi, setelah mendengar opsi B dari tetua masyarakat ada beberapa pemuda yang setuju dengan opsi B. sehingga dalam teknis voting, didapat suara 40 mendukung A dan 60 mendukung B. Ketua sidang memutuskan memilih opsi B sebagai konsekuensi voting.
Tentu teknis penghitungan tersebut bisa memakai salah satu teknik voting yakni cara aklamasi, Aklamasi berarti persetujuan bersama paling banyak dari anggota diambil sebagia keputusan sidang. hal yang mempermudah aklamasi yakni sifatnya tidak perlu penghitungan detil untuk suara.
jadi menurut saya pribadi, dari keterangan diatas, Antara Musyawarah dan Voting terlihat perbedaan sangat jelas dalam pengambilan keputusan :
1. dalam Musyawarah Keputusan mutlak dipegang oleh ketua Sidang,
bentuk ini yang kita ingat dalam kalimat sila "Permusyawaratan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan". Pimpinan sidang adalah orang yang arif bijaksana dan penuh hikmah memimpin sidang dan memutuskan hasil sidang. Disinilah Al Qur'an dan Assunnah serta hikmah-hikmah lain berperan dalam keputusan musyawarah. saya pribadi menilai sila ke 4 diatas disusun sangatlah hati2 dan penuh kompromi, sehingga menghasilkan bait yang akhirnya dapat diterjemahkan dengan baik.
2. Dalam Voting, Keputusan Mutlak sesungguhnya hasil dari Pemungutan suara, sedangkan Ketua/pimpinan sidang tidak punya kuasa mempengaruhi keputusan. Kekuatan ketua/pimpinan adalah mengawasi dan mengesahkan hasil akhir, namun tetap tidak punya pengaruh terhadap esensi keputusan.
berikut chart sederhana yg menggambarkan sedikit perbedaan tersebut :
|
|
|
Menurut saya pribadi, Musyawarah2 yang dilakukan oleh rasulullah SAW, adalah musyawarah yang bebas voting, karena keputusan mutlak di tangan Rasulullah SAW pemimpin sidang musyawarah. karena, jika kita mengikuti semua jenis musyawarah dalam riwayat2 tarihk islami, kita tahu bahwa terkadang rasulullah SAW mengikuti suara terbanyak dari sahabat namun juga sering memutuskan dgn mengambil pendapat paling Arief dari sahabat, pendapat beliau sendiri, maupun wahyu dari Allah.
Wallahu a'lam
Komentar
Posting Komentar